HADIS 14
عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رَضِىَ الله عَنْه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم : (( لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ )) رواه البخاري ومسلم.
HADIS 14: LARANGAN BERZINA, MEMBUNUH DAN MURTAD
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali Karena salah satu di antara tiga perkara : orang yang telah kawin berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah’ “.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sila ikuti bacaan Hadis ke-14 oleh Sheikh Saad Al-Ghamidi:
No comments:
Post a Comment